terlanjur-cinta-bali
29/05/2023

Terlanjur Cinta Bali, Heather Lois Mack Minta Tak Dicekal

By admin

Heather Lois Mack sudah jatuh cinta dengan Bali dan meminta untuk tidak dilarang selama sisa hidupnya

terlanjur-cinta-bali

Terpidana pembunuhan ibu kandungnya, Heather Lois Mack, resmi dideportasi ke negaranya, Amerika Serikat, Selasa lalu (2 November).

Heather Lois Mack telah dipulangkan ke negaranya setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan di LPP Kelas IIA Kerobokan.

Heather dipulangkan bersama putranya yang berusia 6 tahun di bawah pengawasan ketat anggota Biro Investigasi Federal (FBI) atau badan investigasi utama Departemen Kehakiman AS.

Sebelum kembali ke Amerika, Heather mengirim sms kepada pengacaranya Benjamin Seran. “Heather menulis ucapan terima kasihnya kepada Negara Indonesia. Di bawah kalimat itu ada tanda tangan dengan tanggal dan tahun,” kata Benyamin Seran, dikutip Radarbali.id.

Menurutnya, Heather juga berterima kasih kepada semua orang yang ditemuinya di penjara, baik narapidana maupun sipir penjara. Heather juga menolak larangan seumur hidup yang dikenakan padanya oleh pemerintah Indonesia.

Heather meminta agar tidak diperlakukan seperti terorisme atau kejahatan luar biasa lainnya.

Jika memungkinkan, Heather meminta agar dicekal sama seperti narapidana lainnya selama enam bulan. Heather tampaknya tidak menerima larangan seumur hidup karena dia sudah jatuh cinta dengan budaya Bali. Bahkan, ia belajar bahasa Bali dan Indonesia dan merupakan bukti kecintaannya pada tanah air.

“Heather sangat mencintai Bali, apalagi anaknya lahir dan besar di Bali,” kata Benjamin.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Muhadjir Effendy Sebut Indonesia Harus Siap Hadapi Tantangan dan Raih Peluang

Diketahui, anak Heather, Stella, lahir pada 17 Maret 2015 di RS Sanglah. Sejak lahir hingga usia dua tahun, Heather dan pacarnya Tomy Schaefer merawat bayi di penjara.

Pada usia dua tahun, Stella Oshar Putu Melodi Suartama diserahkan, seorang warga negara Indonesia yang dipercaya untuk merawatnya.

Baca juga: Dubai Expo 2020, Indonesia Soroti Sektor Utama Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata

Heather Louise Mack dinyatakan bersalah pada 12 Agustus 2014 karena berpartisipasi dalam pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack.

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Heather Louise Mack 10 tahun penjara. Namun, selama penahanannya, Heather menerima beberapa dekrit sehingga dia “hanya” menjalani hukuman penjara 7 tahun 2 bulan. Pembunuhan itu dilakukan oleh kekasihnya yang bernama Tommy Schaefer.

Saat itu mereka sedang berlibur di Bali. Peristiwa itu terjadi di kamar 317 Hotel St. Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak merestui hubungan asmara mereka.

Heather berusia 18 tahun saat itu dan sedang hamil. Yang lebih menyedihkan lagi, Sheila disemayamkan oleh tubuh Wiese-Mack di dalam koper besar dan di bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.

Takut ketahuan, kedua pelaku kabur lewat pintu belakang hotel menuju pantai. Sopir dan karyawan hotel yang menemukan koper berlumuran darah itu membawanya ke kantor polisi. Tommy sendiri divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana. (rb / jpg / besok)

Sumber :

Rate this post