Registrasi Kartu SIM seluler tidak perlu nama ibu kandung
Registrasi Kartu SIM seluler tidak perlu nama ibu kandung
Kementerian Komunikasi dan Informasi mengingatkan bahwa
tidak ada data nama biologis yang diperlukan untuk mendaftarkan pelanggan layanan telekomunikasi.
Mempertimbangkan perlindungan data pribadi dan sehubungan
dengan memastikan rasa aman bagi masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informasi juga mendesak dalam deklarasi tertulisnya untuk mendaftar sendiri atau melalui operator resmi.
Saat mendaftar, pelanggan prabayar dan / atau calon pelanggan
hanya perlu mengirim SMS ke 4444 dalam format spesifik yang mencakup Nomor Identifikasi Penduduk (NIK) dan nomor kartu keluarga yang valid.
“Registrasi ini meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait,” tulis Kominfo.
Pelanggan layanan telekomunikasi dapat menghubungi pusat panggilan operator mana pun jika diperlukan informasi.
sumber :
https://tutubruk.com/
https://memphisthemusical.com/
https://officialjimbreuer.com/
https://newsinfilm.com/
https://callcenters.id/
https://nomorcallcenter.id/
https://appbrain.co.id/
https://merkterbaru.id/