Pengertian-Syirkah-Dalam-Agama-Islam
16/05/2023

Pengertian Syirkah Dalam Agama Islam

By admin

Syirkah – Pada sesi sebelumnya, kabarkan.com membahas materi contoh sinopsis. Pembahasan kali ini kembali ke kabarkan.com dan menjelaskan materi tentang Syirkah – Pengertian, Pilar, Istilah, Jenis, dan Bukti. Silakan lihat di bawah untuk lebih jelasnya.

Pahami Syirkah

Syirkah dalam bahasa Arab diawali dengan kata Syarika (fi’il ma’dhi), Yashruku (fi’il mudhari ’) Syirkatan / Syarikatan / Syarikan (kata dasar); yang artinya menjadi sekutu atau perusahaan (kamus Al Munawar).

 

Pengertian-Syirkah-Dalam-Agama-Islam

Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman https://kabarkan.com/ Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.

Menurut bahasa Arab, syirkah merupakan campuran dari dua bagian atau lebih, sehingga satu bagian tidak dapat dibedakan dengan bagian lainnya (An-Nabhani).

Jadi, Syirkah adalah pengaturan kolaboratif antara dua orang atau lebih dalam suatu perusahaan di mana semua pihak dapat menyumbangkan uang atau amal dengan membuat pengaturan dimana keuntungan dan kerugian dikumpulkan sesuai kesepakatan yang disepakati dan disepakati.
Pilar Syirkah

Pilar Syirkah dibagi menjadi tiga bagian:

Kedua belah pihak akan membuat kontrak (“aqidani”). Harus memiliki ketrampilan (ahliyah) dan mampu melakukan tasharruf (pengelolaan harta benda).
Objek kontrak sering disebut sebagai ma’qud ‘alaihi dalam hal menutupi pekerjaan atau modal. Syaratnya harus halal dan ada dalam agamanya dan pengelolaannya juga bisa terwakili.
Akad atau bisa juga disebut dengan istilah Shigat. Syarat hukumnya adalah ada kegiatan yang berbentuk pengurusan.

Istilah Syirkah

Kondisi Syirkah terbagi menjadi tiga wilayah:

1.) Kondisi lafadz

Kata akad harus mengandung arti izin untuk mengekspor barang serikat.
Misalnya, salah satu pihak berbicara di antara keduanya: “Kami menyetujui barang-barang ini dan saya mengizinkan Anda mengekspornya dengan cara membeli dan menjual, dll.” Pihak lain menjawab, “Saya akan menjadi seperti yang Anda katakan”.

2) Syarat menjadi anggota serikat adalah:

masa pubertas
Memadai
Merdeka.

3) Ketentuan modal saham:

Modal harus dalam bentuk uang (emas atau perak) serta barang yang bisa ditimbang dan diukur. Contoh: gula pasir, minyak, beras dan sebagainya.
Barang tersebut harus dicampur sebelum kontrak disepakati sehingga kedua barang tersebut tidak dapat lagi dibedakan satu sama lain.

Jenis-jenis Syirkah

Syirkah Uquud

Syirkah Uquud adalah kesepakatan sebelum dua orang berkolaborasi, bersekutu antara modal dan keuntungan. Misalnya dalam penjualan atau transaksi lainnya.

Inilah bentuk syirkah yang ingin kami bahas secara tertulis kali ini. Dalam Syirkah seperti itu, seharusnya para pihak yang memecah belah berhak menggunakan barang Syirkah itu sendiri.

Dalam hal ini seseorang yang ingin menjadi pemilik barang padahal yang digunakan adalah miliknya. Dan jika, sebagai perwakilan, barang bekas milik rekannya.
Syirkah al-‘Inaan

Syirkah al-ina’an adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan hartanya – masing-masing harus dikelola sendiri dan keuntungannya harus dibagi di antara mereka, atau seseorang yang mengelola keuntungan dan menerima bagian lebih besar dari itu kepada rekannya. .

Contoh: A dan B adalah tukang kayu. A dan B sepakat menjalankan bisnis dengan membuat dan menjual furnitur.

Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp 40 juta. Dan keduanya bekerja sama di Syirkah.

Dalam Syirkah, persyaratan modal harus berupa uang (nuqd). Sedangkan barang (‘urdh’), misalnya mobil, rumah, tidak bisa dijadikan modal pemalu kecuali barang tersebut bisa dihitung nilainya saat memenuhi kontrak.

Keuntungan didasarkan atas kesepakatan bersama, sedangkan kerugian dapat ditanggung oleh salah satu mitra usaha (syark) atas dasar sebagian modal.

Misalnya, jika setiap modal 60%, masing-masing menanggung kerugian 60%.

Syirkah al-Mudharabah

Dia adalah seorang investor yang memberi manajer (mudharib) sejumlah modal untuk diperdagangkan, dan dia memiliki hak untuk membuat persentase tertentu dari keuntungan ini.

Misalnya, A sebagai kapitalis (shhib al-ml / rabb al-ml) memberi sih B modal Rp 20 juta yang aktif sebagai pengelola modal (“mil / mudhrib”) di perdagangan umum.

Kemudian keuntungan dari penjualan tersebut dapat dibagi sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Contoh A menerima 70% dan B 30%.

Syirkah al-Wimpa

Merupakan kolaborasi antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik dan ahli dalam bisnis.

Anda membeli barang secara kredit (hutang) dari perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Selanjutnya hadiah yang dibagikan akan dibagikan sesuai kesepakatan yang telah disepakati.

Misalnya, A dan B adalah angka yang dipercaya trader.

Kemudian A dan B syirkah wujh di mana mereka memiliki kesempatan untuk membeli barang dari dealer (misalnya C) dengan bisa membayar secara kredit.

A dan B telah setuju dan masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli.

Kemudian keduanya menjual barang dan keuntungannya dapat dibagi dua sementara harga pada dasarnya dikembalikan ke dealer.

Dalam Syirkah Wujh ini keuntungan bisa dibagi atas kesepakatan bersama, bukan berdasarkan persentase barang yang dimiliki.

Sedangkan kerugian ditanggung masing-masing mitra usaha berdasarkan persentase barang yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Syirkah al-Abdaan (Bisnis Syirkah)

Ini adalah kolaborasi antara dua orang atau lebih dalam sebuah perusahaan yang dijalankan dengan tubuh mereka masing-masing, masing-masing hanya memberikan kontribusi kepada karyawan (“amal”) tanpa memberikan kontribusi modal (ml), mis. dokter di puskesmas atau arsitek lain yang bekerja sama dalam suatu proyek atau yang menerima pesanan seragam sekolah bekerja sama antara dua penjahit.

Keuntungan yang didapat bisa dibagi dengan kesepakatan bersama. Rasio mungkin atau mungkin tidak sama untuk setiap mitra bisnis (syark).

Misalnya, A dan B. sama-sama nelayan dan punya kesepakatan untuk melaut bersama mencari ikan.

Mereka sepakat jika mendapatkan ikan dan menjualnya, hasilnya akan dibagi sesuai ketentuan yang disepakati, A 70% dan B 30%.

Syirkah al-Mufawadhah

Yakni, kolaborasi antara dua orang atau lebih. Salah satu pihak dapat memberikan sebagian dari jumlah total dana dan membantu dalam kolaborasi. Semua pihak memiliki hak untuk bersama-sama mendapatkan keuntungan dan kerugian.

Misalnya, A akan menjadi investor, membawa modal ke a dan d, dua insinyur sipil yang sebelumnya setuju bahwa masing-masing akan berkontribusi pada kolaborasi.

Kemudian a c dan a d setuju untuk membawa modal untuk menaruh barang secara kredit, sesuai dengan kepercayaan pedagang yang diberikan kepada a v dan a d.

Dalam hal ini Syirkah-Abdan pada awalnya, karena ketika CDAN menyetujui Syirkah dengan hanya memberikan kontribusi untuk pekerjaan.

Nanti ketika A c dan d memberi modal, itu artinya di antara ketiganya terealisasi Syirkah Mudhrabah.

Disini A adalah pemilik modal sedangkan C dan D adalah pengelola modal. Jika c dan d setuju bahwa setiap orang memberikan kontribusi untuk modal selain kontribusi tenaga, itu berarti Syirkah Inn akan terwujud antara c dan d.

Apabila c dan d membeli barang secara kredit atas dasar amanah pedagang keduanya, berarti antara c dan d syirkah wujh sudah terbentuk.

Dengan cara ini, Syirkah semacam itu muncul, yang menggabungkan semua jenis Syirka yang ada dan disebut Syirkah Mufwadhah.

Syirkah Amla’ak

Syirkaah amla’ak adalah penguasaan kolektif atas harta benda berupa bangunan, barang bergerak, atau barang berharga.

Yakni, hubungan antara dua orang atau lebih yang dimiliki dengan transaksi jual beli, hadiah, warisan, atau sejenisnya.

Dalam bentuk Syirkah ini, tidak ada pihak yang berhak menganiaya bagian pasangannya, tidak bisa digunakan tanpa seizin pasangannya.

Misalnya, Orang A dan B menerima wasiat atau hadiah dari seseorang berupa mobil dan keduanya sama-sama menerimanya atau membelinya dengan uang kedua atau menerimanya dari warisan, kemudian keduanya digabungkan menjadi kepemilikan atas mobil tersebut.

Bukti Syirkah

1. Surah Shaad, ayat 24

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi perantara bagi keberadaan serikat pekerja dalam melakukan aktivitas transaksional dan mengingatkan bahwa banyak pekerja yang mengasosiasikan orang lain dengan ketidakadilan.

Kecuali mereka yang beriman dan bisa berbuat baik. Ayat ini juga menjadi dalil Uqud Syirkah.

2. Sura An – Nisa, Ayat 12

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan fakta bahwa akan ada federasi dalam hukum dan menyatakan bahwa “jika mereka bersekutu di pihak ketiga”. Ayat ini juga yang menjadi dasar hukum Syirkah Amlak.

3. Hadits diriwayatkan oleh Abu Daud

Salah seorang Sahabat Nabi, Abu Hurairah, mengatakan bahwa Nabi pernah bersabda bahwa Allah berfirman bahwa barangsiapa berdiri di antara dua orang yang memiliki keterkaitan dengan Subhanahu Wa Ta’ala sebagai pihak ketiga, sepanjang yang satu tidak mengkhianati yang lain. Ini bisa digunakan sebagai dasar hukum Syirik.

Lihat Juga : https://kabarkan.com/contoh-cerita-fantasi/

Rate this post