pengertian-pajak
22/05/2023

Pengertian Pajak menurut Para Ahli, Lengkap dengan Fungsi

By admin

Definisi Pajak

pengertian-pajak

Pengertian pajak adalah iuran atau pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat (wajib pajak) kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan juga kesejahteraan masyarakat umum.

Di Indonesia pajak ini merupakan sumber utama keuangan negara yang dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat luas. Pajak ini bersifat kompulsif, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa pajak atau retribusi harus disetujui bersama oleh masyarakat bersama pemerintah.

Meski pajak bersifat wajib, namun wajib pajak juga tidak mendapatkan kompensasi langsung atas pembayaran pajaknya. Namun demikian, pemerintah juga wajib memberikan penghargaan tidak langsung kepada masyarakat dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana secara merata guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Setelah memahami pengertian pajak secara umum, dibawah ini adalah pengertian pajak menurut para ahli agar dapat lebih memahami pengertian pajak ini. Termasuk yang berikut ini:

1. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeeths, pengertian pajak ini merupakan prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang berhutang melalui berbagai norma dan dapat ditegakkan tanpa ada kontra kinerja dari masing-masing individu. Intinya untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Menurut Prof.Dr. Rochmat Soemitro, SH, yang dimaksud dengan pajak ini adalah sumbangan atau pungutan masyarakat kepada pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku atau juga penyerahan kekayaan dari swasta kepada sektor publik yang dapat dikenakan maupun dipungut. langsung diangkat dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara. .

3. Prof. Dr. PJA Andriani

Menurutnya, pengertian pajak adalah sumbangan atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat dibebankan dan juga akan dibayarkan bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dengan tidak dapat memperoleh ganti rugi itu. bisa langsung diangkat dan juga digunakan dalam pembiayaan yang dibutuhkan oleh negara.

4. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Menurutnya, pengertian pajak merupakan sumbangan wajib bagi warga negara atau masyarakat, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa sesuai dengan segala macam norma hukum yang berlaku untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa. demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

5. Hukum Republik Indonesia

Pengertian pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud pajak ini adalah sumbangan wajib kepada negara yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan ganti rugi secara langsung dan juga digunakan untuk kebutuhan negara. sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak untuk Negara

Sebagaimana telah disinggung di atas, pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar dan juga vital. Penerimaan negara dari pajak akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana.

Di bawah ini adalah beberapa fungsi pajak untuk negara bagian, termasuk:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak ini merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang dipungut dari para wajib pajak. Pendapatan dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah dan juga membiayai pembangunan nasional.

Dengan begitu, fungsi pajak ini sebagai sumber penerimaan negara dengan tujuan agar bisa menyeimbangkan antara pendapatan negara dan juga belanja negara.

2. Fungsi Pengatur (Regulation)

Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri guna melindungi produksi dalam negeri.

Beberapa dari fungsi pengaturan ini meliputi:

  • Pajak tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk menahan laju inflasi.
  • Pajak digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kegiatan / kegiatan ekspor, misalnya pajak atas ekspor barang.
  • Perlindungan produksi dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk untuk produk dari luar.
  • Pengaturan perpajakan untuk dapat menarik penanaman modal guna meningkatkan produktivitas perekonomian.

3. Fungsi Persamaan (Redistribution)

Pajak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan distribusi pendapatan dengan kesejahteraan dan juga kebahagiaan masyarakat. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru secara nasional.

Pembangunan yang berkeadilan akan membantu meningkatkan sirkulasi ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat di berbagai daerah secara merata.

4. Fungsi stabilitas

Pajak ini juga berfungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Seperti disebutkan sebelumnya, pajak ini dapat digunakan untuk mengendalikan tingkat inflasi dengan cara mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara mengumpulkan dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.

Manfaat pajak

Berikut adalah manfaat yang diperoleh pemerintah kota dari empat (4) fungsi pajak di atas, termasuk:

  • Pemberian subsidi pangan
  • Memperoleh hibah untuk angkutan umum
  • Pengadaan dan perbaikan fasilitas umum (jalan, jembatan, trotoar, sekolah dan lain-lain)
  • Pemberian dana kesehatan
  • Pemberian dana pendidikan, dll.

Jenis pajak di Indonesia

Menurut Badan Pemungutan Pajak, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pemerintah Indonesia kepada wajib pajak. Sehubungan dengan pengertian pajak di atas, beberapa jenis pajak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jenis pajak berdasarkan sistem penagihan hutang

Pajak berdasarkan karakteristiknya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, antara lain sebagai berikut:

Pajak tidak langsung (Indirect tax) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat melakukan tindakan atau acara tertentu. Artinya pajak jenis ini tidak dipungut secara rutin, hanya untuk hal-hal tertentu saja. Contohnya seperti pajak barang mewah yang dikenakan ketika wajib pajak menjual barang mewah.
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara teratur kepada wajib pajak sesuai dengan tagihan pajak dari kantor pajak. Surat ketetapan juga menjelaskan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Contohnya adalah pajak penghasilan, pajak properti dan pajak bangunan (PBB).

2. Jenis pajak berdasarkan agen penagihan utang

Pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, antara lain sebagai berikut:

Pajak daerah (lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dimana wajib pajak dibatasi pada masyarakat di daerahnya, terlepas dari apakah pajak tersebut dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I atau pemerintah daerah tingkat II, contohnya pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan lain-lain.
Pajak negara bagian (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan lain-lain. Contohnya antara lain pajak penghasilan, materai, pajak konsumsi, bea masuk, pajak properti dan bangunan, dan lain-lain.

3. Jenis pajak menurut sifatnya

Pajak berdasarkan karakteristiknya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, antara lain sebagai berikut:

Pajak subyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan kondisi wajib pajak. Dengan kata lain besarnya pajak yang terutang bergantung pada kemampuan wajib pajak. misalnya seperti pajak kekayaan, pajak penghasilan.
Pajak obyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan kondisi harta benda, terlepas dari kondisi wajib pajak. Misalnya pajak impor, PPN, pajak kendaraan, materai dan lain-lain.

Sumber :

Rate this post