Aturan New Normal Ojol, Sekat Plastik Hanya Disarankan
Aturan New Normal Ojol, Sekat Plastik Hanya Disarankan
Aturan New Normal Ojol, Sekat Plastik Hanya Disarankan
WisataLembang.Co.Id – (ojol) dan taksi online untuk menerapkan cara hidup normal baru atau baru.
Ketentuan ini diatur oleh Circular (SE) 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Pedoman Teknis untuk Melakukan Transportasi Darat Selama Periode Penyesuaian Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19).
Lihat juga: 2 hari transisi PSBB, penumpang Ojol tidak menggunakan helm pribadi
SE mengacu pada Keputusan Menteri Transportasi (Permenhub) No. 41 tahun 2020 tentang perubahan oleh Menteri Perhubungan 18 tahun 2020 tentang pengendalian lalu lintas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan untuk Ojol diatur pada poin ketiga sehubungan dengan instruksi kerja standar di bidang transportasi darat sehubungan dengan bidang transportasi dan transportasi jalan sehubungan dengan sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Hal pertama yang diatur adalah bahwa perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan dengan disinfektan, disinfektan tangan, dan monitor suhu tubuh di beberapa tempat.
Kedua, perusahaan aplikasi disarankan untuk memberikan isolasi antara
penumpang dan pengemudi. Ketiga, perusahaan aplikasi menyediakan tutup kepala atau rambut ketika penumpang menggunakan helm pengemudi.
Keempat, penumpang disarankan untuk membawa helm mereka sendiri dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Kelima, pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan pembersih tangan.
Aturan untuk taksi online dikombinasikan dengan angkutan umum lainnya seperti bus, angkutan umum, angkutan wisata dan taksi konvensional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam poin Departemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kendaraan Bermotor Umum.
Poin a menentukan apa yang harus dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, yaitu mensterilkan fasilitas transportasi dengan menyemprotkan desinfektan setidaknya sekali sehari, menjual tiket secara online atau tanpa uang tunai dan mengantar penumpang ke lokasi tertentu.
Kemudian perusahaan angkutan umum berkewajiban untuk memastikan bahwa
penumpang dan anggota kru kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh otoritas kesehatan atau dokter yang disetujui menggunakan metode uji cepat.
Lihat juga: Persyaratan untuk mobil pribadi dengan 100 persen PSBB untuk penumpang
Juga, pastikan bahwa kru kendaraan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan pembersih tangan, dan dorong penumpang untuk mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker.
Hanya penumpang sehat yang diizinkan masuk ke dalam kendaraan
, jika tidak maka jarak sosial juga perlu dipertahankan dan untuk mendorong penumpang agar tidak berbicara saat mengemudi.
Penumpang diminta untuk tidak bepergian jika mereka dalam kondisi yang tidak sehat, menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai topeng dan mencuci tangan) dan tidak menjaga jarak selama perjalanan.
Baca juga: